Bagaimana Cara Menjadi Panduan Wisata di Indonesia?

Bagaimana Cara Menjadi Seorang Turis di Indonesia?

Menurut Undang-Undang Profesional Panduan Turis No. 6326, ini dipandu dalam 2 cara.

Sebagai lulusan dari Departemen Pariwisata / Pariwisata Panduan Universitas

2. dengan berhasil menyelesaikan program sertifikat yang dibuka oleh Uni

Bagaimana para lulusan dari Departemen Pariwisata / Pariwisata Universitas bisa menjadi panduan?

Lulusan gelar Associate Degree, Bachelor, atau Master dari departemen bimbingan pariwisata/turisme universitas dan mereka yang memiliki kualifikasi bahasa asing mengajukan permohonan untuk masuk ke profesi.C. dalam lampiran petisi, yang juga mencakup nomor identifikasi, mereka melakukannya ke Kementerian langsung atau melalui surat, bersama dengan dokumen berikut.

a) salinan diploma yang disahkan,

b) diterima dari yds tidak kehilangan keakuratan, setidaknya pada titik-titik yang ditunjuk sesuai dengan undang-undang yang relevan dan dokumen ini atau dokumen setara seperti yang ditentukan oleh ÖSYM oleh serikat atau skor ekuivalensi yang disediakan di bawah pengawasan kementerian asli atau salinan bersertifikat dokumen yang berhasil dari ujian Bahasa Asing,

c) Surat Keterangan Pengadilan,

d) asli atau salinan yang disetujui dari dokumen yang menunjukkan bahwa ia telah menyelesaikan perjalanan aplikasi,

d) Dua foto paspor diambil dalam enam bulan terakhir,

e) Pengambilan pembayaran untuk lisensi.

Lisensi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian.

Bagaimana cara mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga tersebut?

Otoritas untuk membuka program sertifikat dan ujian seleksi:

(1) Mengingat proposal bersama Uni dan TÜRSAB dan kebutuhan sektor pariwisata dengan persetujuan Kementerian, program sertifikasi bimbingan pariwisata nasional atau regional diatur oleh Uni di bawah pengawasan dan pengawasan Kementerian dalam bahasa yang ditentukan.

(2) Uni dan TÜRSAB harus menginformasikan kepada Kementerian secara tertulis tentang proposal bersama mereka tentang bahasa-bahasa yang akan dibuka program sertifikat. bahasa-bahasa yang akan dibuka dalam program sertifikat ditentukan oleh Kementerian, dengan mempertimbangkan kebutuhan sektor pariwisata di antara bahasa-bahasa yang diusulkan, dan keputusan ini diberitahukan kepada Uni dan TÜRSAB.

(3) Tidak ada lembaga atau organisasi selain dari Uni dapat mengatur program sertifikat panduan wisata.

(4) Mereka yang berhasil mengikuti ujian seleksi dapat diterima dalam program sertifikat jika memenuhi persyaratan Pasal 6.

(5) jika tidak ada proposal bersama dari asosiasi dan TÜRSAB mengenai pembukaan program sertifikat regional, Kementerian akan menentukan kebutuhan sektor pariwisata dan meminta pembukaan program sertifikat untuk bahasa yang dianggap perlu.

Bagaimana cara mengumumkan ujian program sertifikasi?

(1) program sertifikat diumumkan di situs resmi Uni setidaknya satu bulan sebelum tanggal ujian seleksi dan, jika perlu, melalui saluran komunikasi lainnya.Berapa banyak peserta akan diterima dalam bahasa asing dan program di mana pengumuman program akan dilakukan dengan setidaknya beberapa peserta, program akan dilakukan di provinsi atau provinsi di mana wilayah regional nasional atau wilayah dengan otoritas yang kamarnya tidak bagi peserta untuk dianggap sebagai provinsi sekitarnya, biaya program, dan waktu dan tempat masuk ditunjukkan oleh pertimbangan lain sebagaimana diperlukan.

Persyaratan yang diperlukan untuk masuk ke ujian program sertifikasi:

a) menjadi warga negara Republik Indonesia,

b) Berumur 18 tahun pada tanggal pengajuan permohonan,

c) lulusan dari departemen universitas lain selain Departemen Pariwisata/Turisme bimbingan setidaknya di tingkat sarjana, dan mereka yang telah belajar di negara asing menyerahkan sampel yang disetujui dari sertifikat ekuivalensi yang akan diperoleh dari lembaga yang disetujui,

d) Memiliki kemampuan berbahasa asing,

d) tidak dihukum atas salah satu kejahatan yang tercantum dalam ayat (1) ayat (1) Undang-Undang;

e) Tidak sebelumnya diusir dari profesi.

Pengujian aplikasi dan dokumen:

(1) Permohonan tersebut disampaikan ke Uni secara pribadi atau melalui surat dalam jangka waktu tertentu dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh Uni dengan dokumen-dokumen berikut.

a) Salinan asli atau disetujui dari diploma, sertifikat lulus sementara atau sertifikat setara yang akan diperoleh dari organisasi yang disetujui bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan mereka di negara asing,

b) empat foto paspor berwarna diambil dalam enam bulan terakhir,

c) asli atau salinan bersertifikat dari dokumen ini bagi mereka yang memiliki sertifikat keahlian bahasa asing,

(d) asli atau disetujui sampel kartu biru dengan sertifikat penyelesaian domestik dan/atau asing milik pemegang kartu biru yang dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Turki No. 5901 tanggal 29 Mei 2009;

d) Informasi kontak dan dokumen penyelesaian.

(2) dalam formulir aplikasi kandidat; T.C. diminta untuk mengisi bagian-bagian (sesuai dengan mereka mendokumentasikan pernyataan mereka nanti) bahwa mereka tidak memiliki catatan pidana dengan nomor identifikasi dan tidak memiliki kondisi yang mencegah mereka dari melakukan profesi terkait kesehatan mereka secara berkelanjutan.

(3) selama aplikasi yang dibuat secara pribadi, petugas yang menerima aplikasi mengkonfirmasi biaya dengan menulis nama dan judul di bawah keaslian sampel, asalkan disajikan asli dokumen, salinan yang tidak disetujui.

(4) Dalam proses pengajuan permohonan secara langsung, kekurangan yang dapat diatasi dengan segera tanpa perlu korespondensi, kekurangan yang teridentifikasi dalam dokumen yang dikirim melalui surat, serta kekurangan yang teridentifikasi kemudian dalam aplikasi yang dibuat secara langsung, dipenuhi dalam waktu tujuh hari kerja tanpa melewati masa lulus ujian.

(5) Calon yang memenuhi syarat dan mengajukan dokumen yang diperlukan diberikan sertifikat Foto Ujian Masuk yang diselenggarakan oleh Persatuan.

Permohonan dari mereka yang ditemukan sebelum atau sesudah ujian di mana mereka membuat pernyataan yang bertentangan dengan kebenaran dianggap tidak sah, mereka dihapus dari program sertifikat, dan mereka tidak dapat mengklaim hak apa pun.

(7) Biaya ujian yang ditentukan oleh Dewan Direktorat Uni diambil dari pemohon untuk ujian pemilihan dan sertifikat pembayaran ditambahkan ke dokumen aplikasi lainnya.

Tahap Seleksi dan Komisi Pemeriksaan:

(1) Ujian pemilihan dilakukan pada tahap-tahap berikut.

a) kebudayaan umum

b) Bahasa asing secara lisan,

c) Bahasa asing yang ditulis,

d) Untuk wawancara

(2) Komisi pemeriksaan pemilihan ditetapkan oleh Dewan Direktorat Uni sebagai berikut:

a) Komisi Pemeriksaan Budaya Umum yang ditunjuk oleh Uni, jika Anda memiliki ujian dalam sepuluh tahun terakhir yang ditetapkan di provinsi selama delapan tahun anggota turis musim panas, yang dilakukan oleh dua anggota Universitas dengan Manajemen Pariwisata/Turisme total tiga anggota termasuk satu anggota dari staf akademik di departemen dengan kepala yang ditentukan dengan prosedur yang sama terdiri dari tiga anggota.

b) Komisi pemeriksaan terpisah dibuat untuk setiap bahasa asing. Komisi pemeriksaan bahasa asing terdiri dari tiga anggota kepala dan tiga anggota pengganti yang ditunjuk oleh Uni. Anggota Komisi harus memiliki sertifikat penerimaan setidaknya 90 poin yang belum kehilangan periode validitas yang ditentukan oleh undang-undang yang relevan yang diperoleh dari yds, atau skor yang sama dari ujian bahasa lain yang setara yang diterima oleh OSYM. Namun, sertifikat kemampuan bahasa asing tidak diperlukan bagi anggota yang telah aktif bimbingan pariwisata dalam bahasa tersebut selama setidaknya delapan tahun dalam sepuluh tahun terakhir, yang akan ditugaskan oleh guru dan guru dan Uni yang mengajar bahasa itu. Bahasa Inggris Jerman Perancis dalam bahasa lain selain pembentukan komisi sulit untuk dihadapkan, komisi dapat dibuat dari kurang anggota, dan kondisi dalam paragraf ini tidak dicari.

c) Komisi Ujian Wawancara terdiri dari anggota Komisi Ujian Budaya Umum dan seorang psikiater atau psikolog yang mengkhususkan diri dalam bidang Psikologi Klinis, yang dipimpin oleh ketua Komisi Ujian Budaya Umum.

(3) Ujian pemilihan dilakukan di bawah pengawasan dan pengawasan Kementerian.

(4) Ujian pemilihan dilakukan dengan prinsip dan prosedur berikut:

a) ujian budaya umum; sejarah, geografi, sastra, informasi pariwisata umum, dan mata pelajaran saat ini sebagian besar dilakukan dalam bentuk tes pilihan berulang. nilai poin masing-masing pertanyaan dihitung dengan membagi jumlah pertanyaan dengan seratus (100). Seorang kandidat yang mencetak setidaknya 75 dari 100 poin penuh dalam ujian budaya umum dianggap berhasil.

b) Ujian bahasa asing; pertama lisan, kemudian tertulis. Calon yang mencetak setidaknya 75 dari seratus (100) pada ujian lisan dianggap berhasil. Calon yang berhasil dalam ujian lisan memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam ujian tertulis. Untuk berhasil dalam ujian tertulis, perlu untuk mendapatkan setidaknya 75 poin dari 100. Mereka yang tidak berhasil dalam ujian tertulis tidak dapat berpartisipasi dalam ujian wawancara. Mereka yang memiliki sertifikat kemampuan bahasa asing yang valid dikecualikan dari ujian tertulis bahasa asing.

c) ujian wawancara, penilaian oleh anggota dilakukan dalam bentuk sukses/tidak berhasil, dan keputusan diambil dengan mayoritas suara.Jika suara sama, mayoritas dihitung dalam arah suara yang digunakan oleh presiden.

(5) Soalan ujian disiapkan oleh komisi yang bersangkutan dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan paragraf ini. hal-hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan komisi tersebut ditentukan oleh Uni dan tindakan yang diperlukan diambil.

(6) Ujian lisan dapat direkam dalam bentuk video dan audio dan disimpan selama satu tahun.

(7) Jika jumlah calon yang berhasil mengikuti ujian seleksi melebihi jumlah peserta program sertifikat yang dinyatakan dalam pengumuman program sertifikat, calon aktual dan cadangan ditentukan berdasarkan peringkat yang dibuat berdasarkan skor total saat ini yang diperoleh dari hasil ujian bahasa asing lisan dan tertulis dan ujian budaya umum dalam penerimaan ke program sertifikat. calon pengganti diterima sebagai pengganti calon asli yang tidak mendaftar selama masa jabatan mereka. hasil ujian seleksi berlaku untuk program sertifikat yang relevan.

(8) keberatan terhadap hasil ujian tertulis diucapkan secara tertulis kepada Persatuan tidak lebih dari tujuh hari setelah pengumuman hasil ujian.Komisi baru yang sama sifatnya diangkat oleh Persatuan untuk mengeksplorasi keberatan terhadap hasil ujian bahasa asing tertulis.Komisi memutuskan keberatan tidak lebih dari sepuluh hari, dan hasilnya diungkapkan oleh Persatuan.

(9) Calon yang berhasil mengikuti ujian seleksi mendaftar untuk program dengan membayar biaya yang ditetapkan oleh Uni untuk program sertifikat dan harus melanjutkan program sertifikat di provinsi atau provinsi di mana program tersebut diatur.Tetapi, jika program yang sama di buka oleh Uni di lebih dari satu provinsi selama periode yang sama; jika ada kuota kosong dalam program di provinsi di mana peserta yang alasan berdasarkan dokumen dianggap sesuai oleh Uni, Operasi Transfer dapat dilakukan.

Kursus dan konferensi yang akan diajarkan dalam program sertifikat:

1) Program sertifikasi

a) Informasi pariwisata umum dan undang-undang pariwisata,

b) etika dan jalur profesional,

c) sejarah dan geografi pariwisata Turki,

d) Sejarah dan Budaya Turki secara umum,

Bahasa dan Sastra Turki,

a) dengan arkeologi

a) dengan mitologi

c) sejarah seni, ikonografi

d) Sejarah agama

h) informasi kesehatan umum, pertolongan pertama, pariwisata kesehatan, kesehatan pariwisata,

a) kemampuan komunikasi yang baik,

a) Sejarah Peradaban Anatolia

j) ilmu rakyat Turki dan kerajinan tradisional Turki,

k) flora dan fauna Turki, sejarah alam,

c) Sosiologi dari bidang pariwisata,

d) terdiri dari materi-materi yang berkaitan dengan museum.

(2) judul yang disebutkan dalam paragraf pertama dari artikel ini akan diberikan sebagai kursus terpisah, dan selain kursus, kursus dan konferensi yang akan ditentukan oleh Uni dapat ditambahkan pada topik yang dianggap saat ini atau perlu.

Durasi Program Sertifikat :

(1) durasi program sertifikat adalah setidaknya tujuh ratus jam kursus dalam program sertifikat nasional dan setidaknya seratus jam kursus per wilayah dalam program sertifikat regional. kelas dilakukan setidaknya lima hari seminggu dan setidaknya empat jam pelajaran empat puluh lima menit per hari. konferensi diselenggarakan selama setidaknya dua jam.

(2) Namun, di bawah otoritas Uni bahwa program juga dapat diselesaikan sebelum waktu ini, asalkan waktu program tetap sama.

Pengalaman Trips :

(1) Peserta wajib berpartisipasi dalam perjalanan praktik domestik di bawah pengawasan dan pengawasan Kementerian untuk mengenali dan mempelajari tentang daerah bersejarah dan pariwisata yang ditentukan dalam rangka program sertifikat.

(2) Waktu perjalanan aplikasi nasional setidaknya tiga puluh enam hari kalender, dan waktu perjalanan aplikasi nasional regional setidaknya enam hari kalender untuk masing-masing wilayah.Tahun latihan negara dapat dibagi menjadi bagian jika Uni menganggapnya perlu.Pelanggan yang memenuhi persyaratan lain dengan berpartisipasi dalam semua perjalanan aplikasi berhak menjadi panduan wisata nasional; peserta yang menyelesaikan perjalanan aplikasi di tingkat regional dan memenuhi persyaratan lainnya berhak menjadi panduan wisata regional untuk daerah di mana mereka berhasil.

Prinsip dan prosedur penyelesaian dan penyelesaian komisi pemeriksaan:

(1) Komisi pemeriksaan untuk menyelesaikan dan menyelesaikan program sertifikat atau perjalanan aplikasi ditetapkan oleh Dewan Direktorat Uni sesuai dengan ayat kedua Pasal 8 dari peraturan.

(2) Ujian kursus teoritis dilakukan dalam bentuk ujian pilihan berulang yang terdiri dari bagian-bagian pertanyaan yang disiapkan secara terpisah untuk setiap kursus dan konferensi yang ditentukan dalam Pasal 9.Tugas-tugas ujian dipilih oleh Komisi Ujian dari pertanyaan yang akan disiapkan dalam jumlah tiga kali jumlah pertanyaan yang akan ditanyakan oleh pelatih yang memberikan kursus dan konferensi teoritis, sepuluh pertanyaan untuk setiap kursus dan lima pertanyaan untuk setiap konferensi.

(3) Ujian bahasa asing dilakukan terlebih dahulu secara lisan, kemudian secara tertulis. Ujian lisan dan tertulis dipilih dari kursus teoritis dalam program sertifikat atau subjek yang terkait dengan bidang yang dilihat dalam perjalanan praktik sesuai dengan minat mereka. dalam ujian, peserta dapat diberi hak untuk memilih dengan memberikan lebih dari satu mata pelajaran. skor ujian lisan dan lisan dihitung secara terpisah di atas 100.

(4) Orang yang tidak berhasil dalam ujian akhir dapat mengambil ujian integrasi dari kursus yang gagal pada tanggal dan tempat yang akan ditentukan oleh Uni. ujian penamat diselenggarakan sekali dalam waktu tiga bulan, tidak lebih dari satu bulan dari tanggal pengumuman hasil ujian akhir.

(5) Mereka yang berhasil dalam ujian integrasi akhir diberikan sertifikat pencapaian oleh Uni.

Pengantar dan lisensi untuk profesi:

(1) gelar pemandu wisata diperoleh dengan masuk ke profesi dan kondisi yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 hukum ini menghendaki masuk ke profesi tersebut.

(2) Lisensi akan dikeluarkan oleh Kementerian kepada calon yang memiliki syarat masuk ke profesi yang akan diberikan kepada pemandu wisata nasional dan regional.Lisensi, nama pemandu wisata, nama keluarga, T.C. Nomor identifikasi, tempat kelahiran, tanggal lahir, bimbingan wisata nasional atau regional, bahasa asing/bahasa asing, dan status pendidikan disusun dalam foto, dicetak dengan tanda dingin dan dikirim dengan kargo ke alamat orang yang bersangkutan atau dikirim secara manual ke orang yang bersangkutan.

(3) Profesi dilaksanakan sesuai dengan hukum, peraturan ini, dan undang-undang yang berlaku.Pelajar wisata tidak boleh terlibat dalam kegiatan atau tindakan apa pun yang tidak sesuai dengan kehormatan dan reputasi profesional.Sangat penting bahwa budaya, pariwisata, sejarah, lingkungan, alam, nilai-nilai sosial dan serupa dan aset negara kita diperkenalkan sesuai dengan kebijakan budaya dan pariwisata kementerian.

Kewajiban untuk menerima kartu kerja:

(1) Kartu kerja adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian kepada pemandu wisata yang telah diberi lisensi, dicetak oleh Uni jika mereka mengajukan permohonan dan berlaku selama satu tahun oleh kamar di mana mereka terdaftar.

2) Wisatawan Para pemandu yang telah kehilangan syarat Anggota yang telah menjadi anggota di ruangan atau tidak memenuhi kewajiban mereka ke ruangan tidak diberikan kartu kerja.

(3) Kartu kerja disiapkan oleh Dewan Direktorat Uni, termasuk akreditasi, dengan foto dan nomor pendaftaran di atasnya, disetujui dan dikirim ke kamar pada akhir Desember.Kartal-Kartal ini memberikan kartu kerja, yang akan berlaku selama satu tahun, kepada pemandu wisata aktif pada bulan Januari tahun berikutnya.Pandu wisata yang ingin mendapatkan kartu kerja harus mengajukan permohonan ke kamar pada bulan November.Tetapi, pada aplikasi pertama atau aplikasi untuk transisi dari pemandu wisata tidak aktif ke pemandu wisata aktif, kartu kerja dikeluarkan tanpa mencari periode dalam paragraf ini.

Tinggalkan Jawaban

IndonesiaidIndonesiaIndonesia